• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Restorative Justice: Jalan Damai Selesaikan 241 Kasus Narkoba

img

Majalah.online Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Sekarang saya ingin berbagi tentang news, politik, ekonomi, yang bermanfaat. Insight Tentang news, politik, ekonomi, Restorative Justice Jalan Damai Selesaikan 241 Kasus Narkoba Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (RJ) dalam menangani kasus narkoba, khususnya bagi pengguna. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan hingga saat ini telah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan dengan pendekatan RJ.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengguna narkoba yang memenuhi syarat tertentu dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba, tegasnya.

Kejagung juga bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menempatkan pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba dan akan memberikan hukuman maksimal kepada pengedar dan bandar.

Dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati. Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar, ujar Jaksa Agung.

Selain penindakan, pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat dan memetakan wilayah rawan narkoba. Pengawasan dan pendampingan juga dilakukan bagi mantan narapidana narkoba untuk mencegah mereka kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.

Kasus Narkotika yang Diselesaikan dengan Pendekatan Restoratif Justice
No Jumlah Kasus
1 241

Itulah pembahasan lengkap seputar restorative justice jalan damai selesaikan 241 kasus narkoba yang saya tuangkan dalam news, politik, ekonomi, Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Jika kamu peduli jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Majalah Digital | Berita, Tren, dan Artikel Menarik di Majalah Digital
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
G-W605MF26MH 10107981824